Kejagung Resmi Terima Surat Penyidikan Kasus Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, hari ini, Kamis, 17 November 2016.

Surat SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahja Purnama tertuang dalam nomor: B.228/11/2016/Ditipidum tanggal 16 November 2016.

"Kita terima SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahja Purnama hari ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta Selatan.

Noor mengatakan, dengan diterimanya surat SPDP itu, maka Kejaksaan akan membentuk tim jaksa peneliti untuk menyelesaikan perkara kasus Ahok tersebut.

"Tim ini akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok dijerat dan disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.