Diduga Fitnah, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Ahok ke Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri hari ini. Kali ini,  Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok atas dugaan fitnah. 

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: LP/1153/XI/2016/Bareskrim tertanggal 17 november  Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

"Saya merasa dituduh terima uang Rp500 ribu atas unjuk rasa 411 lalu," kata anggota ACTA Herdiansyah di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, 17 November 2016.

Herdiansyah sendiri mengaku tak merasa terima uang dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan pada 4 November lalu.

"Walaupun bukan saya yang terima uangnya saya minta Ahok coba tunjuk siapa yang terima uang Rp500 ribu itu," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, di laman portal berita ABC News yang pertama mengungkap pernyataan Ahok tersebut. Menurut dia Ahok menyebutkan bahwa tidak mudah mengirim 100 ribu orang, dan  sebagain besar dari mereka mendapat uang Rp500 ribu.