Praperadilan Dahlan Iskan Terancam Gugur di Tengah Jalan

Dahlan Iskan saat diperiksa Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id - Praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi aset BUMD Jatim terancam gugur di tengah jalan. Soalnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan proses tahap kedua (berkas, barang bukti dan tersangka) ke jaksa penuntut umum. Perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber VIVA.co.id di lingkungan Kejati Jatim menyebutkan, pelaksanaan tahap kedua kasus aset BUMD dengan tersangka Dahlan Iskan dilaksanakan pada Kamis siang, 17 November 2016. Dahlan diminta penyidik mengikuti proses penyerahan tahap kedua saat melaksanakan wajib lapor dalam statusnya sebagai tahanan kota di kantor Kejati Jatim.

Setelah proses tahap kedua, perkara aset BUMD Jatim lalu diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, adhyaksa yang secara administrasi ditugaskan untuk menyidangkan perkara Dahlan Iskan. Tidak seperti perkara lain, penyerahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa Kejari Surabaya dilaksanakan di kantor Kejati Jatim. 

Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dikabarkan hadir di kantor Kejati Jatim pada proses penyerahan berkas tahap kedua itu. Proses itu luput dari pantauan wartawan karena pada hari yang sama fokus pada sidang praperadilan Dahlan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses tahap kedua itu juga luput dari perkiraan wartawan. Sebelumnya Kejati Jatim tidak pernah memberikan keterangan proses penyerahan berkas perkara aset BUMD Jatim. "Pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan sebelumnya dan kemarin P21 (berkas lengkap). Tidak benar kalau sehari tahap pertama langsung proses tahap kedua," kata sumber itu.

Dia menjelaskan, setelah proses tahap kedua, jaksa melimpahkan berkas perkara kasus aset BUMD Jatim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata sumber itu.

Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi tentang informasi penyerahan tahap kedua perkara aset BUMD Jatim itu. Dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon genggam, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, maupun Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, belum merespons.

Dihubungi terpisah, anggota tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, menilai Kejaksaan panik dalam menghadapi praperadilan kliennya. Karena itu proses penyerahan tahap kedua perkara aset BUMD Jatim langsung dilakukan. "Itu dalam rangka menggugurkan praperadilan klien kami," ujarnya kepada wartawan.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng. Dahlan kemudian mengajukan praperadilan.