Inikah Motif AKBP Brotoseno Terima Suap Rp1,9 Miliar

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA.co.id – Tim sapu bersih pungutan liar Polri berhasil menyita uang Rp1,9 miliar dari tangan dua anggota perwira Polri berinisial D dan AKBP BR (Brotoseno).

Kedua anggota Polri itu menerima suap dari seorang pengacara berinisial H melalui perantaranya yaitu LM dalam kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menegaskan Polri masih mendalami motif dua anggotanya dalam kasus korupsi Cetak Sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

"Uang sejumlah Rp1,9 miliar sudah kita sita, dan kemudian didalami apakah ada akibat dari perbuatan tersebut untuk memperpendek kasus (cetak sawah) atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.

Kini, pemberi suap yaitu seorang pengacara H dan LM sudah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan, untuk dua anggota Polri yang menerima suap masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Setelah selesai (pemeriksaan) di internal baru serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan penyuapan," ujar dia.

Rikwanto memastikan dua oknum penyidik Polri itu bakal dikenakan pelanggaran kode etik profesi Polri, pasal 7 dan 13, yaitu setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri. Setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi.

"Dua anggota tersebut kita kenakan Undang-undang internal yaitu pelanggaran kode etik profesi. Jadi sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.