Polri Buru Penebar Informasi 'Rush Money'

Uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia terus mencari pelaku penyebar informasi bohong atau hoax soal penarikan uang dari bank (rush money) secara besar-besaran yang akan dilakukan masyarakat.

"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini dijalankan, yang pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Kwitang Senin, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Boy mengatakan, informasi itu bohong atau hoax. Menurutnya, informasi bohong itu bertujuan mengganggu perekonomian masyarakat dan bangsa Indonesia.

"Dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat, yang memiliki tabungan kemudian beramai-ramai untuk mengambil tabungan, itu jangan diikuti," katanya.

Dengan demikian, Boy menegaskan, nantinya pelaku penebar berita hoax bakal dijerat dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.