KPK dan KY Pasang Kamera di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

KPK dan KY ikut memantau sidang praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Surabaya

VIVA.co.id – Sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan untuk kasus dugaan korupsi aset BUMD Jawa Timur, digelar kembali pada Senin, 21 November 2016. Sidang mengagendakan jawaban termohon (Kejati Jatim) atas praperadilan pemohon (Dahlan Iskan).

Sidang praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu memang jadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerjunkan tim untuk mengawasi. Tidak hanya KPK, tim dari Komisi Yudisial (KY) juga memantau jalannya persidangan.

Dari pantuan VIVA.co.id, dua kamera pemantau milik KPK terpasang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, ruangan tempat praperadilan Dahlan digelar. Satu kamera memantau ke arah hakim, satu kamera berada di belakang meja hakim dan memantau para pihak dan pengunjung.

Sementara KY memasang satu kamera yang menghadap ke arah meja hakim. Pengadilan juga memasang beberapa CCTV.

"Kami berinisiatif untuk melakukan pemantauan, bukan permintaan pihak manapun. Karena sidang ini jadi sorotan publik," kata Ali Sakdudin, penghubung KY Jatim.

Hingga 10.15 WIB, sidang praperadilan belum dimulai. Puluhan pendukung Dahlan Iskan tampak di ruang tunggu. Bebera polisi Sabhara berjaga-jaga. 
Selain untuk praperadilan Dahlan, polisi juga menjaga keamanan untuk sidang praperadilan Dimas Kanjeng yang digelar di hari yang sama.

Dahlan Iskan jadi sorotan publik lagi setelah dibelit tiga kasus korupsi. Selain jadi tersangka korupsi aset BUMD Jatim, mantan Direktur Utama PT PLN itu juga dibelit kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi proyek cetak sawah fiktif oleh Markas Besar Polri. Untuk dua kasus terakhir dia masih berstatus saksi.

Tiga kasus itu mula kali diusut hampir bersamaan tahun 2015 lalu. Dahlan hanya lolos dari jeratan satu kasus, yakni korupsi gardu listrik yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang juga diusut tahun 2015. Kejati DKI menghentikan kasus gardu listrik dan mencabut status tersangka Dahlan setelah jurnalis senior itu menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.