Soal Buni Yani dan Ahok, Polisi Dinilai Tebang Pilih

Buni Yani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya Rabu, 23 November 2016. Penyidik Polda menilai cukup alat bukti Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik (ITE).

Atas peristiwa ini, Buni Yani sempat ditahan, sementara Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelaku penistaan agama, tidak ditahan. Hal ini, sempat jadi sorotan publik.

Wakil ketua DPR-RI, Fadli Zon juga ikut menyoroti hal ini. Di sela-sela acara pengukuhan kepengurusan Serikat Nasional Perkerisan Indonesa (SNKI), di Sumenep, Madura, ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dan penahananan Buni Yani terkesan terlalu terburu-buru. Dalam kasus tersebut, menurut politisi partai politik Gerindra ini, Buni Yani hanya sekedar melakukan share visual Ahok, bukan penyebar pertama.

"Sebelum ditangkap,  Buni Yani sempat telepon saya malam itu, dan memang sangat aneh, kenapa ada perbedaan penanganan dalam kasus yang sama, seperti Ahok jadi tersangka tapi tidak ditahan, sedangkan Buni Yani langsung ditahan", ungkapnya.

Fadli Zon menegaskan bahwa pihaknya telah menegur Polda Metro Jaya atas penanganan kasus Buni Yani tersebut, dan dalam benaknya ada keanehan dalam proses hukum tersebut, karena kenapa Ahok tidak ditahan. 

"Jangan tebang pilih lah, kan ini masih satu kasus. Seharusnya apa yang menimpa Buni Yani, dialami juga oleh Ahok, karena ini satu kasus, polisi harus memahami itu dengan baik, dan jangan sampai atas proses tersebut nantinya timbul persoalan baru," katanya.

Laporan: Veros Afif/ TVOne