Merasa Dicecar, Dahlan Iskan Tak Perlu Pengacara

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 29 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, merasa diburu penegak hukum. Sehingga, dalam sidang perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, dia belum memutuskan untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa siang, 29 November 2016, Dahlan hadir tanpa pengacara. Dia beralasan, belum menerima berkas berita acara pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga kesulitan menunjuk pengacara. 

Hakim Tahsin yang memimpin sidang akhirnya menunda sidang Dahlan.

Indra Priangkasa, kuasa hukum Dahlan saat perkara ini masih disidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan praperadilan, menjelaskan kuasa yang diberikan Dahlan pada dia dan lima advokat lainnya, hanya untuk penetapan tersangka hingga praperadilan. "Kami bukan lagi kuasa hukum pak Dahlan di persidangan," katanya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sempat beredar kabar bahwa Dahlan melakukan pertemuan bersama tim pendamping hukum dan orang dekatnya untuk menentukan sikap, termasuk memutuskan siapa advokat yang akan ditunjuk sebagai penasihat hukum di sidang. Bahkan, sempat tersebar nama Yusril Ihza Mahendra.

Melalui pesan singkat, Yusril mengkonfirmasi informasi tersebut. "Rencananya begitu atas permintaan Pak DI (Dahlan Iskan)," ujarnya dikonfirmasi VIVA.co.id melalui pesan singkat pada Selasa malam. 

Meski begitu dia mengaku belum menandatangani surat kuasa, sebagai tanda kesepakatan resmi. "Mungkin besok (teken surat kuasa)," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, Yusril sebelumnya pernah mendampingi Dahlan saat dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gardu listrik di Kejati DKI Jakarta pada 2015 lalu. 

Yusril berhasil memenangkan praperadilan Dahlan. Pengadilan menyatakan penyidikan korupsi gardu listrik dan penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah. Kejaksaan lalu menghentikan kasus itu.

Menanggapi rumor itu, Juru bicara Dahlan, Riri Purbasari Dewi, menjelaskan, hingga malam ini Dahlan belum mau menunjuk pengacara. 

"Pak Dahlan menolak untuk didampingi kuasa hukum karena menganggap sudah percuma untuk membela diri secara hukum," paparnya melalui pesan singkat pada VIVA.co.id pada Selasa malam, 29 November 2016.

"Menurut pak Dahlan, masalahnya ini sudah bukan masalah hukum," tambah Riri.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus korupsi aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. 

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (asp)