Polda Metro Tetapkan Sekjen KOI Jadi Tersangka Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi sebagai tersangka kasus korupsi. Berdasarkan surat nomor B/6906/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 22 November 2016 mencantumkan DI sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

"Iya kemarin yang bersangkutan diminta datang untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka Subdit Korupsi Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu, 4 November 2016.

Argo menjelaskan, Dody diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Carnaval Road to Asian Games 2018 di enam kota, yaitu Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Jakarta.

Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Dody. Dia hanya mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana dalam proyek lelang sosialisasi tersebut.

"Ada dugaan proyek lelang sosialisasi tersebut tak dijalankan dengan semestinya. Nanti akan dijelaskan lebih detail," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, dana sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota itu sebesar Rp61 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).