Kejaksaan Agung Minta Salah Satu Jaksa untuk Ahok Diganti

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 orang jaksa senior terkait proses hukum tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa 6 Desember 2016.

Sebanyak 13 jaksa itu dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang pada saat ini menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Namun untuk jajaran jaksa penuntut, Kejaksaan Agung memang sempat mengganti satu dari 13 orang yang disebutkan Prasetyo.

"Tetap dipimpin Ali Mukartono tapi ada satu jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Pergantian ini kata dia untuk menghindari praduga dan kecurigaan-kecurigaan tertentu. Oleh karena itu Prasetyo memutuskan untuk mengganti Jaksa Irene dengan jaksa yang lain.

"Kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kami ganti. Meskipun sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif," ujar dia lagi.

Jaksa Irene diketahui adalah salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.  

"Untuk respons dan hindari praduga yang tidak-tidak maka saya perintahkan Jampidum untuk mengganti," katanya lagi.