Polisi: Pungli Dana Desa Miliaran di Sampang Sistematis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 14 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menduga, pungutan liar (pungli) alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Kabupaten Sampang, Madura, berjalan secara sistematis. Polisi menengarai, banyak pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kasus pungli dana desa di Sampang itu tidak mungkin berdiri sendiri, itu sistem. Karena itu berilah kesempatan kepada penyidik untuk mendalami itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 14 Desember 2016.

Penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus hasil operasi tangkap tangan di halaman kantor Bank Jatim di Kota Sampang pada Senin, 5 Desember 2016 itu. Pertama yang jadi tersangka ialah KH, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung.

KH adalah satu di antara tujuh orang yang ditangkap tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Jatim. Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan kepada atasannya, yakni Camat Kedundung, JA. "Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, penyidik meningkatkan status JA, seorang camat di Sampang, dari saksi ke tersangka," ujar Barung.

Di Kecamatan Kedundung ada 18 desa penerima dana desa dan ADD. Masing-masing desa menerima bantuan dana dengan nominal berbeda, tergantung tingkat kebutuhannya. Dana langsung cair dari APBN ke rekening pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa.

Kendati begitu, tersangka tetap melakukan pemotongan. Aksi koruptif itu dilakukan tersangka setelah dana dicairkan pihak desa dari bank. Nominal pemotongan cukup fantastik. Rata-rata separuh dari nilai total dana desa dan ADD per desa. Bahkan, di Desa Nyeloh dana disunat lebih dari lima puluh persen.

Untuk kasus yang diusut Polda sekarang, dana desa dan ADD yang diungkap dan disita baru pencairan termin ketiga. Nilai uang yang disita Rp1,5 miliar, dari total cair Rp2 miliar. Uang itu ialah dana desa untuk empat desa dan ADD untuk enam desa.

Polisi masih mengembangkan apakah terjadi penyunatan juga pada pencairan sebelumnya, termin kedua dan pertama. Polisi juga mencurigai pungli serupa tidak hanya terjadi di Kedundung, tapi di kecamatan lain di Sampang. "Masih kami kembangkan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Adityawarman, pekan lalu.

(mus)