Saksi Ungkap Sumber Dana Suap untuk Bupati Banyuasin

Suasana sidang terdakwa Zulfikar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji Y.K. Putra

VIVA.co.id – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Zulfikar, pengusaha yang didakwa menyuap Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis, 15 Desember 2016.

Dalam sidang lanjutan ini, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

Mereka adalah Sapta, Customer Service Bank Sumsel Babel; Anja Riski, Kepala Bagian Teller KCU Palembang Bank BCA; dan Saminyono Pegawai Harian Lepas rumah dinas Bupati.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Febi Dwiandospendi, mengatakan terdakwa Zulfikar membeli dolar senilai US$11.200, untuk diberikan kepada Yan Anton sebagai uang jajan di 'Tanah Suci'.

Saat ditangkap KPK, Yan Anton memang berencana pergi menunaikan ibadah haji ke Mekah, Arab Saudi. "Terdakwa membeli uang dollar untuk Bupati. Ya untuk jajan di sana (Mekah)," jelas Febi

Untuk itu, pihak penuntut menghadirkan tiga orang saksi ini, untuk membuktikan sumber uang suap yang diberikan terdakwa pada Yan Anton. "Ada pencairan deposito dari terdakwa untuk suap," ujarnya.

Sapta pun mengakui, terdakwa Zulfikar sempat menarik Deposito Rp2 miliar di Bank Sumsel Babel. "Rp 1 miliar dimasukkan ke rekening pribadi nasabah. Satu miliarnya lagi saya tidak tahu."

Deposito itu baru berjalan satu bulan dengan bunga enam persen. Depositonya berjangka satu bulan. “Karena saya customer service, pembukaan deposito dan pencairan melalui saya," ujarnya.

Sementara itu, Anja Riski, selaku Kelapa Bagian Teller KCU BCA Palembang, menjelaskan Zulfikar juga mencairkan uang US$11.200.

"Ada juga yang disetorkan ke PT. Dwisinar Buana tanggal 20 September, senilai Rp500 juta. Setelah dicairkan saya tidak tahu, sisanya untuk apa," ujar Anja. Sarmidiono alias Medi berperan sebagai penerima uang, agar diteruskan kepada bupati.

Kasus dugaan suap terhadap Yan Anton mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan. Dari hasil pemeriksaan, Yan diduga dijanjikan suap dari terdakwa Zulfikar dengan komitmen senilai Rp7,4 miliar. Dari jumlah itu, baru dibuktikan Rp2,5 miliar. Sebagian uang itu sudah digunakan tersangka sebesar Rp1,5 miliar untuk persiapan berangkat haji.

Suap itu diduga diberikan sebagai ijon untuk beragam proyek yang akan dilakukan di Banyuasin. (ase)