Kapolri Sebut Polemik Eko Patrio Sudah Selesai
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan sempat mengkritik Bareskrim Mabes Polri karena memanggil anggota DPR, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Eko dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya bahwa kasus bom Bekasi merupakan pengalihan isu kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau ahok.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan, pemanggilan Eko untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Tapi dari hasil klarifikasi itu, Tito mengatakan, Eko mengaku menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait yang dituduhkan.
"Saya dapat Informasi dari Bareskrim bahwa yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tidak pernah mengeluarkan penyataan itu. Tapi, ada beberapa media yang mengutip yang enggak jelas mengutip, kemudian media ini dikutip lagi oleh media lain. Nah, jadi saya pikir kalau memang tidak ada pernyataan seperti itu dari mas Eko Patrio, ya saya kira tidak masalah. Nanti kita cari siapa yang mengutip itu," kata Tito saat ditemui di Palembang, Sabtu 17 Desember 2016.
Jenderal polisi bintang empat ini menuturkan, pemanggilan Eko hanya dalam rangka mengklarifikasi pernyataan pelawak tersebut yang sudah beredar luas..
"Jadi begini, ini kan klarifikasi. Bukan dalam rangka pemanggilan pro justisia, boleh datang boleh tidak. Dan hebatnya mas Eko datang. Jadi saya pikir cukup clear. Ya nanti Kalau mas Eko merasa dirugikan kita panggil medianya." ujarnya.
Tito menyadari saat ini banyak sekali masyarakat menyampaikan pendapat melalui media sosial. Namun demikian, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu (hoax) karena dapat ditindak pidana.
"Kita melihat sendiri bahayanya media sosial sekarang ya. Orang buat hoax seenaknya saja, kalau seandainya ini tidak tindak, undang-undang membatasinya tidak boleh dengan menyampaikan berita bohong. Nah kalau kita tidak akan tindak, akan lebih berbahaya lagi, kasihan masyarakat. Jadi tidak berarti bahwa kita membatasi, tidak. Silakan berekspresi memang dijamin undang-undang tetapi sekali lagi, tidak absolut ada batasan-batasan.”
(mus)