KPK Terus Buru Mantan Presiden Komisaris Lippo Group

Terdakwa kasus suap panitera, Doddy Aryanto Supeno (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menuntut hukuman berat untuk Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro terkait kasus suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu tak kooperatif dengan melarikan diri ke luar negeri selama berbulan-bulan.

"Sepenuhnya prosesnya sedang dilakukan oleh tim di penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.

Febri memastikan pihaknya pasti menjemput paksa Eddy Sindoro ke Tanah Air. Cepat atau lambat akan dilakukan karena penyidik telah bekerja sama dengan sejumlah pihak baik di Indonesia maupun luar negeri.

Febri optimistis KPK bisa membawa pulang buron Eddy Sindoro. Terlebih bila berkaca pada tersangka-tersangka sebelumnya, yang telah berhasil dibawa pulang kemudian diadili.

"Sebelum buron, dia (Eddy sudah) memilih tidak koperatif dengan penyidikan. Tentu akan kami temukan," kata Febri.

Eddy sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh KPK. Namun keberadaan Eddy hingga kini belum diketahui. Tersiar kabar Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, anak buah Eddy bernama Doddy Aryanto Supeno pernah mengaku diperintahkan menyuap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution dalam rangka mengamankan sejumlah perkara berkaitan dengan anak usaha Lippo Group. (ase)