Implementasi UU Jaminan Produk Halal Dipertanyakan

Ilustrasi halal
Sumber :
  • REUTERS/Charles Platiau

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah,  mempertanyakan implementasi dari Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Peraturan Gubernur halal, namun minim implementasi di lapangan.

"Bahkan, lebih ironisnya Gubernur DKI Jakarta ini. Kita ini punya peraturan gubernur tentang halal tapi ditaruh laci saja," kata Ikhsan Ikhsan dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Ikhsan menilai pemerintah masih setengah hati untuk mengimplementasikan UU tersebut. Padahal, negara lain di kawasan Asia Tenggara, Asia Pasifik, dan Eropa sudah mulai melirik bisnis halal di Indonesia sebagai pasar yang strategis.

"Bagaimana potensi bisnis halal itu? Salah satu pendekar (ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) halal kita sudah dikirim ke China, dan China pun sangat respek," ujarnya.

Menurutnya, produk halal tidak lagi hanya untuk kalangan umat Islam. Produk halal kini sudah menjadi sebuah tren, lifestyle, dan kebutuhan masyarakat dunia.

"Jangan sampai dibalikin produk halal hanya untuk umat Islam, tidak. Produk halal sudah menjadi kebutuhan umat lainnya, tren dan lifestyle," ujarnya.

Dengan begitu, ia ingin menggugah semua element bangsa tentang pentingnya produk halal. Ia juga menyuarakan hal tersebut agar pemerintah segera mengimplementasikan JPH.

"Jangan sampai kita ini sudah kalah komvensionalnya, sudah mati, boro-boro ekspor, pertumbuhan juga minus. Kita lebih banyak impor. Maka, mari kita suarakan agar pemerintah yang sudah seharusnya mengimplementasikan UU JPH segera," tutupnya.