KPK Tambah Tersangka Baru Kasus Ijon Proyek Dispora Kebumen

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kebumen.

Dua orang yang dijerat menjadi tersangka kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Adi dijerat karena diduga turut menerima suap. Sementara Basikun diduga sebagai pihak yang memberikan suap.

"Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto) menerima hadiah atau janji dari BSA (Basikun) berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD-P  2016," kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2016.

KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi lima orang.

Dua tersangka baru kasus ini telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan terpisah. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta.

"BSA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, AP ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri.