Dahlan Iskan Diizinkan Berobat ke Luar Negeri Dikawal Jaksa

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengizinkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk berobat ke luar negeri. Terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim, itu membutuhkan pemeriksaan berkala untuk transplantasi hati.

Dahlan mengajukan permohonan izin berobat ke luar negeri kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya. Sejak melakukan transplantasi hati di Tiongkok beberapa tahun lalu, Dahlan diharuskan memeriksakan diri secara berkala ke negeri Tirai Bambu itu tiga kali dalam setahun.

Sejak jadi tersangka pemeriksaannya terhambat. Pada sidang putusan sela yang digelar pada Jumat, 30 Desember 2016, hakim mengabulkan permohonan Dahlan. Hakim memberikan waktu 10 hari kepada mantan Direktur Utama PT PLN itu.

Namun, hakim meminta agar pihak Kejaksaan mengawal Dahlan saat berobat ke luar negeri. Hakim lantas menanyakan teknis pengawalannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami akan koordinasikan dengan pimpinan," kata jaksa Trimo.

Agus Dwi Harsono, pengacara Dahlan Iskan, berharap pengadilan segera menerbitkan surat izin berobat tersebut guna dipakai sebagai lampiran untuk membuka status cekal kliennya di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Surat itu nanti akan dijadikan lampiran untuk membuka pencekalannya," ujarnya.

Agus menuturkan, pengobatan yang harus dilakukan Dahlan di luar negeri penting bukan hanya untuk kepentingan kesehatan kliennya, tapi juga untuk kelancaran jalannya persidangan. "Untuk kepentingan pengadilan sendiri. Karena untuk lancarnya pemeriksaan tergantung kondisi kesehatan Pak Dahlan juga," katanya.

Dahlan Iskan berstatus tahanan dan dicekal ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 lalu. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, dia beralih jadi tahanan kota empat hari kemudian setelah kesehatannya memburuk berada di dalam tahanan. Sejak itu pula dia kesulitan berobat ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.