Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Hendropriyono ke Polda

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono ke Polda Metro Jaya diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Hendropriyono melaporkan penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono karena merasa namanya ikut dicatut dalam buku yang disebut berisi fitnah tersebut.

"Benar, laporan Hendropriyono di Polda Metro terhadap Bambang Tri soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 311 KUHP diambil alih Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Rikwanto mengatakan, laporan terkait buku Jokowi Undercover akan dijadikan satu dan ditangani langsung penyidik Bareskrim Polri.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bambang Tri. Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Bambang Tri disangkakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Dia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara.