Muncul Desakan Koruptor Harus Dibuat Miskin Agar Kapok

Salah seorang tersangka kasus suap pejabat Bakamla ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Koordinator lembaga pegiat Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menilai selama ini hukuman bagi pelaku korupsi kurang efektif. Karena tidak menciptakan efek jera.

Menurutnya, lebih baik penegak hukum, menjatuhkan hukuman memiskinkan pelaku koruptor. "Kita masih melihat secara rata-rata vonis hukuman terhadap pelaku korupsi hanya dua tahun satu bulan. Artinya, tidak terlalu signifikan kalau kita mengharapkan ada efek terhadap proses penegakkan hukum," ujar Adnan di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2017.

Dia menilai, efek jera dari lamanya kurungan penjara bagi para pelaku korupsi hanya bersifat sementara. Apalagi, Lembaga Pemasyarakatan (LP) tempat koruptor dipenjarakan memberikan fasilitas layaknya hotel bahkan koruptor dapat keluar bebas untuk kembali melakukan tindak korupsi.

"Kita tahu bahwa LP untuk narapidana korupsi bisa mendapat fasilitas lebih layaknya hotel, bahkan mereka juga bisa keluar masuk penjara. Saya kira ini tidak akan berpengaruh banyak terhadap lama atau tidaknya mereka dipenjara," ujarnya.

Akan lebih signifikan efek jera yang ditimbulkan jika koruptor tersebut dimiskinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa merampas harta pelaku korupsi lewat pasal yang mereka gunakan.

Adnan mencontohkan, pada kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang harta kekayaannya sebanyak Rp250 miliar disita Pengadilan Tinggi Jakarta. Jeratan hukum tersebut menjegal pelaku korupsi untuk menggunakan hartanya agar mendapatkan jabatan politis.

Kemudian, lanjut Andan, pelaku korupsi yang terbukti juga harus menerima pencabutan hak politik. Penegakkan hukum tersebut menutup peluang bagi para politisi untuk mengeksplor kembali potensi korupsi.

"Pencabutan hak politik jadi sesuatu yang bisa menambah daya efek jera kepada pelaku korupsi yang berlatar belakang politisi. Karena pada akhirnya mereka tidak akan bisa maju lagi menjadi calon kepala daerah. Di situ, menutup peluang kepada orang yang punya niat untuk mengeksploitasi sumber korupsi," ujar Adnan.

(ren)