1.000 Dolar Singapura Pecahan Uang Favorit Koruptor Indonesia

Ilustrasi OTT KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Singapura akan menghentikan penerbitan uang pecahan 1.000 dolar-singapura">Dolar Singapura. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespons positif kebijakan yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 tersebut.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Kebijakan itu disebut menjadi dorongan yang berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika, dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa uang pecahan besar begitu sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Hal itu didasarkan pada analisis, pemeriksaan, dan riset PPATK serta hasil penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Kejahatan itu dianggap lumrah mengingat pelaku kejahatan akan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya.

Penghindaran menggunakan transfer dan mekanisme sistem pembayaran lainnya tersebut antara lain karena adanya pengawasan yang rutin dilakukan oleh PPATK, yang bekerja sama dengan kalangan perbankan.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Selain itu juga karena ada infrastruktur hukum anti-pencucian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sudah tepat langkah yang diambil oleh Otoritas Moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan," kata Dian, Jumat, 6 November 2020.

Dian juga menguraikan berbagai temuan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan pecahan nominal 1.000 Dolar Singapura. Seperti dalam kasus yang menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bekas Gubernur Riau Annas Maamun, dan berbagai perkara lainnya.

Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai mata uang 1.000 Dolar Singapura, yang per lembarnya melebihi Rp10 juta. Sehingga kerap dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan.

"Kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jendeal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan 1.000 Dolar Singapura nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini," ujar Dian.

Pada tahun 2014 lalu, PPATK juga telah menginisiasi upaya untuk menghentikan penerbitan Dolar Singapura kepada Otoritas Moneter Singapura dengan nominal pecahan yang lebih besar, yaitu 10.000 Dolar Singapura.

PPATK meyakini bahwa kebijakan Otoritas Moneter Singapura dalam menyetop nominal 1.000 Dolar Singapura akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Sekaligus meringankan upaya penegakan hukum oleh para penegak hukum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya