Langgar Penjualan Senjata, RI Bisa Dikucilkan

Sumber :

VIVAnews - PT Pindad tidak mungkin berani melakukan pelanggaran pengiriman senjata ataupun tindak pelanggaran penjualan lainnya. Karena, bila satu kali saja melakukan pelanggaran penjualan senjata maka akibatnya akan sangat fatal.

"Kalau pembelinya tidak menjaga janji, atau dijual ke pihak lain, tentu akan dikucilkan dunia internasional," kata Direktur Teknologi dan Industri Direktorat jenderal Sarana Pertahanan, Laksamana TNI Sudi Haryono, di Gedung Departemen Pertahanan, Jakarta, Selasa, 1 September 2009.

Maka itu, adalah hal yang tidak mungkin bila satu perusahaan negara berani-beraninya melakukan pelanggaran. Karena akan memberikan efek luas, yakni merusak nama baik negara.

"Demikian juga pemerintah kita kalau melanggar, karena itu dokumennya state to state," ujar dia.

Dalam keterangan pers bersama ini hadir pula Direktur Utama PT Pindad, Andik Avianto. Sebelumnya menurut Andik, sistem pengamanan peti senjata Pindad sangat tidak mungkin disusupi produk lain.

Penegasan itu terkait temuan senjata buatan Pindad di Filipina. Setelah dicek, ditemukan senapan buatan Pindad berjenis SS1-V1, beberapa perlengkapan militer lainnya.

Ada pula senjata laras panjang bermerek Israel "Galil", sejenis senjata tipe serbu yang sangat akurat dalam jarak 300-800 meter. Menko Polhukam Widodo AS mengatakan bahwa pesanan senjata negara Mali itu tercantum dalam kontrak yang sangat jelas.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono juga sudah menegaskan bahwa PT Pindad sudah melakukan prosedur resmi.