Polri Segera Limpahkan Kasus AKBP Brotoseno ke Kejaksaan

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA.co.id – Berkas perkara Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno atas kasus suap korupsi Cetak Sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak seminggu lalu oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, berkas perkara tersangka suap lainya dinyatakan lengkap. Mereka adalah Kompol Dedy Setiawan Yunus dan dua orang lainnya, yaitu pengacara Haris Artur dan Lexi M Budiman, seorang perantara.

"Besok [Rabu] rencananya dilimpahkan ke ke Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.

Sebelumnya, tim sapu bersih pungli Polri menangkap dua perwira menengah Polri, yakni AKBP Raden Brotoseno dan Kompol Dedy Setiawan di wilayah DKI Jakarta, atas dugaan menerima suap penanganan perkara.

Dari tangan keduanya diamankan uang sebanyak Rp1,9 miliar, dari semula dijanjikan Rp3 miliar. Uang tersebut terkait dengan penanganan kasus Cetak Sawah di Kalimantan Barat oleh Bareskrim Polri.

Kemudian, tim saber pungli Polri melakukan pengembangan dan berhasil didapatkan uang Rp1,1 miliar dari orang pemberi suap yakni, pengacara Haris Artur dan Lexi M Budiman, seorang perantara.

Menilik kasus cetak sawah, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengendus proyek cetak sawah fiktif 2012-2014. Dari 4.000 hektare lahan yang menjadi perencanaan awal, hanya terealisasi 100 hektare. Padahal targetnya sekitar 100 ribu hektare sawah baru.

Proyek ini dinisiasi Dahlan Iskan pada tahun 2012 semasa dia menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Proyek senilai Rp360 miliar tersebut didanai corporate social responsibility (CSR) dari tujuh perusahaan pelat merah, antara lain PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, BNI, BRI, Asuransi Kesehatan PT Sang Hyang Seri dan PT Hutama Karya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK), ditemukan dugaan kerugian negara di program cetak sawah sebesar Rp208,68 miliar.

Program cetak sawah merupakan salah satu program yang menerima pengalihan dari program BUMN Membangun Desa yang gagal mencapai tujuan. BPK juga menemukan indikasi kerugian dalam program BUMN lain.

(ren)