Jelang Sidang Lanjutan, Dahlan Iskan Pulang dari China

Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Masa izin mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, untuk berobat di luar negeri sudah habis. Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, itu harus kembali ke Indonesia hari ini, Rabu 11 Januari 2017.

Dahlan memeriksakan transplantasi hati ke sebuah rumah sakit di Tianjin, Tiongkok, setelah diizinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbang ke negeri Tirai Bambu dengan dikawal seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mantan Direktur Utama PT PLN itu diberi batas waktu oleh hakim untuk berobat di luar negeri. Sebab, pada Jumat, 13 Januari 2017, ia harus mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU. "Hari ini (Dahlan Iskan) sudah balik ke Indonesia dari China," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu, 11 Januari 2017.

Dahlan, kata Didik, terbang dari Beijing pada Rabu sore dan transit lebih dahulu di Singapura. Dari sana penerbangan dilanjutkan ke Indonesia. "Laporan dari Pak Roy (Kasipidsus Kejari Surabaya), Pak Dahlan sudah terbang dari Beijing ke Singapura. Kemungkinan malam nanti tiba di Surabaya," ujarnya.

Dahlan Iskan berstatus tahanan dan dicekal ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 lalu. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, dia beralih jadi tahanan kota empat hari kemudian setelah kesehatannya memburuk saat berada di dalam tahanan. Sejak itu pula, ia kesulitan berobat ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.

Dahlan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ren)