KPK Kantongi Jalur Lengkap Aliran Dana Korupsi e-KTP

Sugiharto, saat masih berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki uraian lengkap tentang aliran dana korupsi Rp2,3 triliun kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KPK). Karena itu, KPK berencana melakukan penyitaan aset jika lengkap buktinya.

"Kami ada uraian lengkapnya dari mana kerugian itu berasal, baik aliran dana ke swasta maupun perorangan kami punya rincian ke mana saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2017.

Menurut Febri, saat ini penyidik KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Setelah keterangan dan bukti-bukti dirasa cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan aset dan kekayaan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

"Kerugian uang negara baru kami terima, kami mengejar itu belakangan ini sejak November, Desember sampai Januari ini," kata Febri.

Diketahui, sudah lebih dari 200 orang diperiksa terkait kasus proyek senila Rp5,8 triliun ini. Namun KPK baru menjerat mantan Direktur Pengelolaan Aminduk sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek e-EKT, Sugiharto dan Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil sekaligus kuasa pengguna anggaran e-KTP, sebagai tersangka.

Kendati begitu, Ketua KPK, Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan kasus ini tak akan berhenti di kedua tersangka tersebut. Ini karena kerugian negara proyek ini sangat besar, yaitu sekitar Rp2,3 triliun. (ase)