KPK Telusuri Ulang Harta Rp48 Miliar Milik Emirsyah Satar

Petugas KPK menurunkan barang bukti kasus suap Emirsyah Satar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyisir harta mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emisryah Satar. Termasuk harta yang pernah dilaporkan secara resmi ke KPK, saat ia masih menjabat di perusahaan pelat merah itu.

"Informasi dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah bagian yang akan didalami dalam penyidikan kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2017.

Meski LHKPN ini dilaporkan secara resmi, namun seiring ditetapkannya Emirsyah menjadi tersangka dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330, maka KPK merasa perlu meneliti kembali laporan tersebut.

Tercatat, LHKPN Emirsyah diterbitkan pada awal 2014. Total harta yang dimiliki Emirsyah sebanyak Rp48.738.749.245 dan US$932.757. Angka itu meningkat jauh dari laporan 2010, yakni Rp19.963.868.866 dan US$196.416.

Menurut Febri, meski sudah diverifikasi KPK saat itu, tak ada garansi harta Chairman MatahariMall.com itu bersih dari korupsi. Sebab, ketika itu pengecekan hanya sebatas prosedural formil.

"Ketika dilaporkan (waktu itu), kami lakukan verifikasi formil. Kemudian kami umumkan summary dari LHKPN tersebut. Tentu saja, saat sudah diumumkan, tak jamin seluruh harta kekayaan itu bebas dari tindakan pidana. Karena, ada beberapa perkara lain pernah kami temukan (seperti itu)," kata Febri.