Sekda Tanggamus Lampung Ketahuan Pakai Narkoba

Ilustrasi/Tangkapan narkoba jenis ekstasi.
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Mukhlis Basri, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap kepolisian setempat atas dugaan penggunaan narkoba di salah satu hotel daerah itu.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 21 Januari 2017, sekira pukul 23.30 WIB. "Semalam ketangkapnya, di Hotel Emersia," kata Direktur Unit Narkoba dari Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Minggu 22 Januari 2017.

Bersama Mukhlis, ikut dicokok seorang pegawai negeri sipil bernama Oktarika dan seorang anggota DPRD Tanggamus bernama Nurul Izan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Termasuk dua pegawai swasta bernama Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.

Mantan Kapolres Lampung Timur itu menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, di dompet Mukhlis Basri ditemukan dua butir pil erimin 5 (happy five), di kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan juga dua butir pil erimin 5 (happy five), sedangkan dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti.

"Mereka menyampaikan ada satu lagi temannya di kamar 208, yang kemudian ditangkap dan diketahui bernama Nuzul Irsan (anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP). Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti," kata Abrar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut dia, Mukhlis dan Oktarika mengakui pil erimin tersebut didapat dari Doni. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut, seluruh urine negatif narkoba dan psikotropika.

"Terhadap saudara M.Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika," kata Abrar.

"Serta terhadap saudara Muklis Basri dan Oktarika patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) uu no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika sedangkan dua orang lainnya sedang didalami keterlibatannya,saat ini mereka masih dalam pemeriksaan penyidik," lanjut dia. (ren)