Hadiah Kapolda Metro ke Anggota yang Berangus Narkoba saat COVID-19

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memasangkan masker ke anak buahnya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Meski pandemi COVID-19 masih terjadi di Tanah Air, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tidak mengendurkan tensi memberangus peredaran narkoba.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Baca Juga: Alasan Bareskrim Ingin Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana minta anggotanya untuk tetap memperhatikan kesehatan. Dia juga minta anggotanya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tugas selama pandemi.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

"Selalu perhatikan kesehatan dalam menjalankan tugas terutama di masa pandemi," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 26 Agustus 2020.

Karena tak kenal takut dan dedikasinya memberangus peredaran narkoba di tengah pandemi, Kapolda Metro memberikan penghargaan bagi beberapa anggotanya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berprestasi. 

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Salah satu penghargaan dari Kapolda Metro Jaya tersebut diberikan kepada Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sapta Maulana.

Pemberian penghargaan dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Nana. Salah satu contoh pengungkapan kasus narkoba yang terjadi saat pandemi dan sempat membuat heboh adalah penangkapan artis Catherine Wilson alias Keket. 

Keket ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Atas perbuatannya, Catherine dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya