KPK Curigai Korupsi Berjamaah Pembelian Mesin Pesawat Garuda

Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi suap pembelian mesin pesawat Airbus tidak hanya menjerat mantan Direktur Utama  PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tapi juga secara bersama-sama melibatkan sejumlah oknum pejabat Garuda dan pihak terkait lainnya.

Maka, dalam rumusan pasal yang menjerat Emirsyah, KPK juga mencantumkan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

"Artinya diduga melakukan perbuatan bersama-sama dan secara berlanjut?," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin 23 Januari 2017.

Penyidik KPK, lanjut Febri, telah menerima banyak informasi dari lembaga antikorupsi di Singapura dan Inggris terkait kasus suap sekitar US$4 juta itu. Meski demikian, semua informasi masih didalami, sehingga baru ada dua tersangka dalam kasus ini.

"Kami dalami keterkaitan pihak lain juga dalam kasus suap ini. Karena indikasinya tidak hanya melibatkan dua orang saja," kata Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah, yang kini menjabat Chairman MatahariMall.com, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan kepada Beneficial Owner Cannaught Internasional Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo – selaku pemberi dan perantara suap perusahaan Rolls-Royce – dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)