Keluarga Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Barang bukti hasil perburuan Harimau Sulatera yang tertangkap di Lampung, Rabu (21/9/2016). Para pemburu menggunakan racun untuk menangkap harimau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Sebanyak tiga orang warga Sumatera Selatan yang menjadi pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berhasil diamankan, Senin, 23 Januari 2017.

Ketiganya, KS, MJ dan H, yang tak lain satu keluarga ini dibekuk oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan di kawasan Jalan A Rivai Palembang saat hendak bertransaksi.

"Rencana mereka (kulit harimau) mau dijual lagi," kata Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LH Risman, Selasa, 24 Januari 2017.

Bersama ketiga pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa dua kulit Harimau, satu kendaraan roda empat, serta empat unit telepon seluler.

Sementara ini, pengakuan ketiganya, kulit harimau itu dibeli dari pemburu di Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Polda Sumatera Selatan. Seluruhnya bisa terancam hukuman penjara lima tahun. (ase)