MK Umumkan Pemberhentian Patrialis Akbar

Ketua MK Arief Hidayat (tengah) dan Wakil Ketau MK Anwar Usman (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi mulai hari ini, Jumat 27 Januari 2017 resmi membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap uji materi Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Sesuai dengan Pasal 4 PMK No.2 Tahun 2014, membebastugaskan Hakim Terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," tutur Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Keputusan itu diambil usai delapan Hakim Konstitusi yang lain menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal itu dilakukan, guna menyikapi dan menindaklanjuti usulan Dewan Etik.

"Surat pembebasan tugas, sudah saya tanda tangani," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu 25 Januari 2017. Mereka yang dijadikan tersangka yaitu, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki).

Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sedangkan Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap. (asp)