MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memotong bobot hukuman mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara atas kasus suap penanganan Judicial Review Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Potongan hukuman tersebut berdasarkan sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Patrialis Akbar.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Menjatuhkan pidana kepada pemohon PK/terpidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro yang membenarkan usai amar putusan PK Patrialis Akbar saat dikonfirmasi awak media, Jumat 30 Agustus 2019.

Selain hukuman penjara dan denda, Patrialis juga tetap diwajibkan hakim membayar uang pengganti sejumlah Rp4.043.195 dan sejumlah USD 10.000.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa 27 Agustus 2019 oleh majelis PK yang diketuai hakim Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, serta anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung.

Majelis hakim PK menyatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha daging impor sapi, Basuki Hariman melalui orang kepercayaannya Kamaludin. 

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Pada perkara yang sama, Kamaludin dan Basuki Hariman juga telah dihukum bersalah dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh KPK.

Patrialis Akbar Oktober 2018 lalu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas kasus yang menerpanya, yakni perkara suap uji materi UU No 41 Tahun 2014. Namun Patrialis berkilah permohonannya itu baru diajukan ke Mahkamah Agung, bukan karena hakim Artidjo Alkostar sudah pensiun.

"Enggak ada hubungan (sama hakim Artidjo), saya tidak ada urusan dengan siapa pun, saya akan tetap maju, tapi kan kami maju harus dengan persiapan yang matang, saya tidak mau mencela juga hakim siapa bagaimana," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

Patrialis lebih jauh meminta masyarakat tak berspekulasi dengan upaya hukum yang dilakukannya ini. Menurutnya apa yang ia tempuh merupakan hak yang diberikan oleh UU.

"Kita tak punya kewenangan berikan penilaian, saya juga tak tau pasti. Tentu harapannya MA dapat mengabulkan," kata Patrialis Akbar terkait upaya PK itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya