Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Terkait Bachtiar Nasir

Ustaz Bachtiar Nasir (ketiga dari kiri) penanggungjawab aksi 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Markas Besar Polri menegaskan tak ada kriminalisasi terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Sebab dalam proses pengusutan kasus yang dilakukan polisi adalah berdasarkan adanya sumber informasi dari masyarakat yang dilaporkan.

"Ada pelapor, ada bukti, ada keterangan ahli dan laporan tersebut dikatakan memang pasal yang ditunjukkan konstruksi hukumnya masuk, itu proses rangkaian hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2017.

Menurut Rikwanto, dalam pengelolaan Yayasan Keadilan untuk Semua, diduga ada penyimpangan dana. "Diduga penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan," ujarnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, menuturkan, pengusutan perkara ini berdasarkan adanya laporan, salah satunya dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, kata Agung, polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti perihal perkara tersebut.  

"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," kata Agung Setya.

Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor LP/123/II/2017/Bareskrim pada tanggal 6 Februari 2017 serta surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus. (one)