George Gunawan, Buronan Kejaksaan Ditangkap di Pondok Pinang

Buron kejaksaan ditangkap di Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk daftar orang pencarian (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bernama George Gunawan, Kamis, 9 Februari 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, George ditangkap  jajaran Kejaksaan di Jalan Duta Niaga Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kata Rum, berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-204/0.2/Fd.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016. Bahwa tersangka George Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan budi daya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp38.116.414.259," kata Muhammad Rum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.

George dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.RI. No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.