Gubernur Maluku Merasa Ditipu Perusahaan Tambang Emas

Gubernur Maluku, Said Assagaf, menjelaskan tentang keputusannya menutup aktivitas penambangan emas Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, saat ditemui wartawan di Ambon pada Kamis, 16 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan

VIVA.co.id - Gubernur Maluku, Said Assagaf, merasa ditipu PT Gemala Borneo Utama, perusahaan tambang emas yang menambang di kawasan Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Pasalnya, kandungan emas yang dilaporkan perusahaan itu tak sesuai kenyataan.

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan peneliti independen pada Universitas Pattimura di Ambon, kata Gubernur, terdapat sedikitnya lima kilogram emas setiap satu ton material tambang. Tetapi PT Gemala melaporkan kurang dari itu.

"Saya baru tahu kalau satu ton material yang dibawa untuk diuji pihak perusahaan itu, totalnya bisa dapatkan lima kilogram emas. Angka ini setelah tim Universitas Pattimura menguji sampel di Universitas Hasanuddin Makassar. Selama ini saya ditipu," kata Gubernur kepada wartawan di Ambon pada Kamis, 16 Februari 2017.

Selain itu, kata Gubernur, PT Gemala menyatakan, bahwa tahapan yang sedang mereka kerjakan adalah fase eksplorasi, tetapi banyak laporan mengungkapkan aktivitas eksploitasi. 

Kandungan emas di Pulau Romang jauh lebih potensial ketimbang di Gunung Botak, Pulau Buru. Namun selama ini sengaja ditutupi dengan berbagai alasan oleh perusahaan. 

"Memang setiap saat ada laporan dari pihak perusahaan yang disampaikan kepada saya tentang hasil pengujian sampel yang mereka lakukan, dan angkanya kecil sekali. Tetapi uji sampel dari Universitas Pattimura justru berbeda," ujarnya menambahkan.

Ditutup

Gubernur mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi telah memutuskan menutup tambang itu dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. “Resmi mulai hari ini, segala aktivitas pertambangan di Pulau Romang dihentikan sementara," katanya. 

Surat keputusan penghentian sementara aktivitas penambangan di Pulau Romang telah dikirimkan kepada Bupati Maluku Barat Daya dan kepada PT Gemala Borneo Utama. Penghentian penambangan merujuk pada peraturan pemerintah dan undang-undang dan sesuai hasil studi para pakar Universitas Pattimura. 

Aktivitas eksplorasi baru bisa dibuka lagi setelah semua permasalahan diselesaikan oleh perusahaan. Misalnya, menjamin pertambangan itu tidak membahayakan lingkungan. "Menjaga lingkungan itu sangat mahal. Saya tidak mau investasi yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar," ujarnya.

Gubernur juga mempersilakan PT Gemala menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dengan keputusannya. “Kami siap menghadapi di pengadilan," katanya. (mus)