Pembahasan APBD Banyuasin Pakai Uang Pelicin

Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam, di persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Adjie YK Putra

VIVA.co.id – Fakta-fakta baru soal suap di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, kembali  bermunculan. Sebelumnya, pihak pemerintah setempat juga terbongkar pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR)  kepada para oknum penegak hukum.

Kali ini, fakta baru lagi terkuak dimuka persidangan, Kamis 23 Februari 2017. Fakta tersebut terkait dengan uang pelicin yang diterima Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam dalam pembahasan APBD.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar, mengakui adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam.

Asisten II Rislani Gafar mengaku, sebelumnya dia sempat diperintahkan Sekda berdasarkan perintah Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinasdi Pemkab Banyuasin.

Uang tersebut diperuntukkan guna memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016.
 
"Nominalnya berapa saya kurang tahu. Saya cuma diperintahkan untuk mengumpulkan uang oleh Sekda," kata Rislani.

Beda halnya yang diutarkan Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman yang sempat menolak untuk mengumpulkan dana berdasarkan perintah dari Asisten II. Sehingga dirinya dipanggil Bupati, lantaran tidak mau mengumpulkan dana berdasarkan perintah.

"Setelah dipanggil bupati, jadi bupati bilang kumpul dana semampunya saja. Karena saya mampunya Rp10 juta, jadi hanya itu yang diberikan," ungkapnya

Bantah Disuap

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam, yang dihadirkan sebagai saksi membantah pernah menerima uang suap dalam pembahasan RAPBD 2014. "Tidak ada," tegasnya.
 
Menurutnya, dalam pembahasan RAPBD tersebut, tak ada satu pun permintaan dari dewan ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Ketika dicecar oleh Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Umar Usman soal uang tersebut, Agus sempat mengalihkan pertanyaan. "Saya di sini kapasitas sebagai saksi terdakwa Yan Anton. Kenapa ditanya seperti itu?" ujarnya.

Geram dengan tidak ada jawaban saksi, Alamsyah meminta ke majelis hakim untuk mengkonfrontir Agus dengan saksi -saksi sebelumnya.

"Biar ini jelas, saya harap saksi yang sebelumnya dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Pak Agus. Karena saksi sudah disumpah dan keterangan saksi menyebutkan jika ada uang pemberian" kata Alamsyah.

Jaksa penuntut umum KPK, Roy Riyadi, mengutarakan, dari keterangan para saksi sebelumnya, Agus beberapa kali menerima uang pelicin yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar. "Ada pemberian uang Rp 3 miliar kepada Ketua DPRD dan wakil ketuanya Rp500 juta," tegasnya. (ren)