11 Perjanjian Indonesia-Arab Saudi

Pertemuan Raja Salman dan Presiden Jokowi di Istana Bogor
Sumber :
  • REUTERS/Adi Weda/Pool

VIVA.co.id - Usai pertemuan bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi, disepakati 11 kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Kesepakatan pertama adalah deklarasi pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal peningkatan pimpinan sidang komisi bersama. Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Kedua, penandatanganan pendanaan Saudi terhadap pembiayaan proyek pembangunan antara Saudi Fund for Development dan pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili.

Ketiga, penandatanganan MoU kebudayaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kerajaan Arab Saudi. Menteri Muhadjir Effendy yang mewakili.

Keempat, program kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia dan otoritas usaha kecil dan menengah Kerajaan Arab Saudi. Fokusnya, mengenai pengembangan usaha kecil dan menengah.

Nota kesepahaman kelima, antara Kementerian Kesehatan Indonesia dan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi di bidang kerja sama kesehatan. Keenam, nota kesepahaman antara otoritas aeronautica pemerintah Republik Indonesia dan kerajaan Arab Saudi.

Ketujuh, program kerja sama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi. Fokusnya adalah dalam bidang kerja sama scientific dan pendidikan tinggi.

Lalu, Mou kedelapan adalah antara Kementerian Agama Indonesia dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Kerajaan Arab Saudi, di bidang urusan Islam.

Sembilan, nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi di bidang kerja sama kelautan dan perikanan. Ke-10, penandatanganan MoU program kerja sama perdagangan antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Investasi Kerajaan Arab Saudi.

Untuk yang terakhir, perjanjian kerja sama dalam pemberantasan kejahatan. Kerja sama dilakukan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi. (one)