JPU: Rano Karno Dapat Uang Korupsi dari Ratu Atut Rp300 Juta

Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Gubernur Banten, Rano Karno ikut kecipratan uang korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, atau alkes Banten, yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2017, Rano yang pernah menjadi wakil Atut disebut ikut menerima uang sebesar Rp300 juta.

"(Ratu Atut memperkaya Rano Karno) sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa Afni Carolina. 

Jaksa Afni dalam memaparkan dakwaan Atut meyebutkan, uang itu merupakan hasil dari tindak pidana korupsi alkes Banten. Tidak dijelaskan, kapan pemberian uang itu dan apa tujuan dari pemberian uang tersebut.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sedemikian rupa sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Afni.

Kuasa Hukum Atut, Tubagus Sukatma, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penerimaan uang senilai Rp300 juta oleh Rano Karno menjadi fakta persidangan yang tegaskan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya bahwa ada calon kepala daerah di Banten, ada yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Saya kira ini jawaban kan, ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira, ini petunjuk kuat yang bisa menunjukkan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan," kata Sukatma di Pengadilan Tipikor.

Meski begitu, Sukatma menyerahkan semuanya kepada KPK. Termasuk, pengusutan kasus kliennya saat ini. 

"Saya serahkan ke KPK, itu bukan domain kami untuk memberikan statement seperti apa, apakah dia ditetapkan sebagai tersangka, atau tidak. Saya kira, itu kewenangan KPK. Meski begitu, saya kira KPK profesional," ujarnya. (asp)