Heboh, Siswi SMP Menari Telanjang di Semarang

Ilustrasi pekerja seks komersial
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji

VIVA co.id - Tempat hiburan tarian telanjang atau striptis di Kompleks Sunan Kuning, lokalisasi prostitusi di Semarang, digerebek polisi. Polisi lantas menemukan seorang gadis di bawah umur berinisial W (17 tahun) yang masih berstatus pelajar SMP.

Penggerebekan dilakukan anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jateng di Karaoke Barbie 1, Sunan Kuning, pada Kamis, 2 Maret 2017 lalu. Saat itu, W bersama sembilan gadis lain kepergok sedang menari telanjang bersama sejumlah tamu.

"Kejadiannya sekitar pukul sepuluh malam. Selain anak di bawah umur, kami juga tahan penari lain serta manajer karaokenya juga," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi, Djarod Padakova, di Semarang, Senin, 20 Maret 2017.

Djarod menyebut W kini tidak ditahan karena hanya sebagai korban. Setelah dilakukan pengembangan, rupanya ada dua gadis di bawah umur yang dipekerjakan di lokalisasi terbesar di Semarang itu.
 
Polisi juga mengendus adanya tiga gadis di bawah umur yang dipekerjakan sebagai terapis di salah satu spa di Semarang.

"Kami juga kembangkan di Kabupaten Pemalang. Kami temukan empat gadis bekerja sebagai pemandu karaoke," ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, para pelaku merekrut gadis-gadis muda itu dengan iming-ming pekerjaan dengan gaji tinggi. Untuk penari striptis dibayar Rp400 ribu per jam, pemandu karaoke dibayar antara Rp40 ribu sampai Rp55 ribu. Sedangkan gadis yang bekerja sebagai terapis pijat dibayar Rp20 ribu per sesi pemijatan.

"Kami prihatin, korban ada yang masih SMP, 15 tahun," kata Djarod.

Setidaknya, tujuh orang tersangka diamankan dalam serangkaian praktek esek-esek yang mempekerjakan gadis di bawah umur itu. Mereka adalah Dimas Putra, Lilik Sutrimo Sutrisno, Purwanto, Ghadina Putera Anindika, Sri Wahyuni, M Soleh dan Defdi Dewantoro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 30 dan atau 34 dan atau 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga terancam tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 22 tahun 2007. (ase)