KPK Sebut Miryam Plinplan soal Kasus E-KTP

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 24 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi  membantah keterangan Miryam S Hariyani, mantan Anggota Komisi II DPR yang menjadi saksi perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penyidik KPK tak mungkin bertindak di luar prosedur saat memeriksa saksi. Soalnya setiap proses pemeriksaan, penyidik diawasi kamera pengawas yang dapat dipantau langsung pimpinan KPK.

"Semua proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, ada kameranya dan di-record (direkam), dan saya sebagai komisioner, saya bisa pantau semua ruang pemeriksaan di KPK," kata Laode saat ditemui di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 24 Maret 2017.

Para penyidik KPK, kata Laode, selalu mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan. Jadi, tidak mungkin penyidik melakukan ancaman atau pun hal lain yang dapat merugikan terperiksa.

"Tidak mungkin ada penyiksaan di dalam ruang pemeriksaan KPK, atau penekanan-penekanan tertentu. Karena itu kami meminta yang memeriksa ikut diperiksa sebagai saksi verbal pada sidang, dan Alhamdulillah sudah dikabulkan oleh pengadilan," katanya.

Laode tak keberatan jika rekaman seluruh proses pemeriksaan di KPK diperlihatkan di pengadilan. Namun dia meminta Miryam tak plinplan atau berubah-ubah memberikan keterangan. "Jangan bicara hari ini A, besok menjadi Z. Jadi, jujur saja," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu. 

Dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mendapatkan tekanan hingga ancaman saat diperiksa penyidik KPK. Selain ancaman, bau karena makan durian juga membuatnya mual dan mengakibatkannya asal-asalan memberikan kesaksian ketika diperiksa KPK.