Aliansi Angkutan Minta Transportasi Online Setop Tiga Bulan

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yossy Widya

VIVA.co.id – Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat, Nanat Najmul, meminta layanan transportasi online untuk berhenti beroperasi sementara menunggu terbitnya Peraturan Gubernur sebagai prosedur teknis pelaksanaan Permenhub nomor 32 tahun 2016.

Nanat menjelaskan, meski revisi Permenhub tuntas, namun kesetaraan pendapatan antara transportasi konvensional dengan online, belum sama rata.

"Biar serata dan sejajar, setop dulu operasi online, baru berbicara ke depannya tentang kesetaraan dan kesejahteraan. Karena sopir angkot dan taksi sudah dipangkas pendapatannya," ujar Nanat di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Kamis, 30 Maret 2017.

Menurutnya, pemberhentian sementara itu agar terjadinya iklim usaha yang adil dengan berjalan bersamaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Pergub untuk membatasi kuota dan tarif transportasi online.

"Permenhub 32 ini transisinya terlalu lama, tiga bulan. Maka per 1 April ini, pemerintah segera mengeluarkan Pergub tentang taksi online," katanya.

Menurutnya, jika transportasi online ini tetap beroperasi di saat Pergub belum terbit, mereka telah melanggar. Pihaknya mendesak instansi yang berwenang untuk mengendalikan dan menertibkan transportasi online yang beroperasi di Jawa Barat.

"Beroperasinya taksi online ilegal ini, artinya sudah dilanggar," katanya. (one)