Wakil Sekjen MUI Bela Sekjen FUI yang Jadi Tersangka Makar
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Polisi menangkap dan menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam atau FUI, Muhammad Al Khathtath yang bernama asli Gatot Saptono. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain lantas menyesalkan penangkapan tersebut.
"Ya saya merasa kecewa, kalau baru dugaan makar itu selayaknya tidak boleh ditangkap kan. Masa orang baru tindakan hati ditangkap. Kalau sudah ada gerakan makarnya baru," kata, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Selain itu, Zulkarnain mempertanyakan pernyataan polisi yang menyebutkan ada dana Rp3 miliar untuk aksi 313. "Yang dibekukan kan cuma Rp18 juta. Lagi ini satu hal yang aneh," ujar dia lagi.
Menurut Zulkarnain, sebaiknya Polri tidak mudah menerapkan pasal makar untuk menangkap seseorang. Polisi diminta belajar dari kasus sebelumnya yakni saat menahan Rachmawati Sukarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan aktivis lainnya karena di tuduh makar.
Zulkarnain mengingatkan orang-orang yang dituduh makar tersebut bisa melaporkan balik ke Mahkamah Internasional. Pelaporan ke Mahkamah Internasional dinilai justru akan mencoreng nama Indonesia di kancah internasional.
"Mereka kan berhak ngadu ke Mahkamah Internasional, ngadu ke Den Haag. Kan jadi rusak nama Indonesia. Kok begini sih polisi sekarang. Yang malu seluruh Indonesia bukan hanya pak Tito yang malu," paparnya.
Zulkarnain menegaskan bahwa aksi 313 yang digagas FUI itu adalah murni untuk menyampaikan aspirasi.
"Cuma gerakan menyampaikan pendapat seperti 313 kemarin. Itu kan dilindungi UUD Pasal 28 e. Nyatanya enggak ada yang rusuh, enggak ada yang ribut," katanya.