Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

- Ridho Permana
VIVA – Pengacara Eggi Sudjana, Hizbullah Assidiqi, meminta klarifikasi kepada penyidik terkait status hukum yang menjerat kliennya. Menurutnya, perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik, sehingga dengan berakhirnya Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, kasus tersebut harusnya telah selesai.
Dia mengatakan pihaknya berasumsi kalau kasus dugaan makar yang dituduhkan kepada kliennya telah usai setelah Prabowo Subianto masuk kabinet Presiden Joko Widodo. Sebab, kasus yang menjerat kliennya itu berkaitan dengan gelaran Pemilihan Presiden pada 2019 saat Prabowo jadi penantang Jokowi.
"Bahkan Pak Prabowo merapat ke pemerintahan, kami mengasumsikan bahwa permasalahan ini sudah selesai," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.
Baca juga: 437 Orang Kontak dengan Anies dan Riza Dites Swab COVID-19
Belum lagi, kata dia, pernyataan 'people power' yang menjadi perkara disampaikan saat masa Pilpres 2019. Saat itu, Eggi menyampaikan orasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai juru kampanye dan bagian dari tim advokasi pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Apalagi Eggi juga selalu memenuhi kewajiban untuk wajib lapor sebanyak dua kali tiap minggunya usai penahanannya ditangguhkan, hingga akhirnya kepolisian menyatakan kliennya tidak perlu lagi melakukan wajib lapor lagi. Maka dari itu, tim kuasa hukum pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal kasus makar ini.
"Harapan kita pada saat itu menilai asumsinya ini sudah clear dan tidak perlu lagi dipersoalkan karena untuk apa. Dari sisi hukum jelas tidak ada yang namanya makar itu,” katanya.