Penyuap Penyidik Ditjen Pajak Dituntut Empat Tahun Penjara

Terdakwa dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Rajamohan juga dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 April 2017.

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Perbuatan Rajamohan juga mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya dalam sektor perpajakan.

Menurut jaksa, Rajamohan terbukti menyuap Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Terdakwa memberi 148.500 dollar AS, atau senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Rajamohan menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang. Namun, saat pemberian pertama sebesar Rp 1,9 miliar, Rajamohan dan Handang ditangkap petugas KPK.

Mohan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.