Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Akui Suap Pejabat Pajak

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 10 April 2017.

Sebelumnya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Dalam pembelaannya, Rajamohan mengakui bahwa uang suap yang disepakati bersama Handang senilai Rp6 miliar. Jumlah itu sudah termasuk untuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

"Saya mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp, uang Rp6 miliar itu termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv. Itu semua sesuai permintaan Saudara Handang," kata Rajamohan di hadapan majelis hakim.

Menurut terdakwa, awalnya ia meminta Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan tersebut di antaranya, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Selain itu juga masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Menurut Rajamohan, Handang bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Namun, Handang meminta terdakwa menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Kepala Kanwil, Muhammad Haniv.

Surat tagihan pajak PT EKP sendiri sebesar Rp 78 miliar. Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Rajamohan juga meminta bantuan Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.