Kasus Wahana Auto Ekamarga, Tiga Pegawai Ditjen Pajak Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga atau WAE tahun 2015 dan 2016 yang menjerat tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

Dengan begitu, tiga pegawai pajak yakni Kepala? Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi akan segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, berkas penyidikan ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

OTT Korupsi di Basarnas: Delapan Ditangkap Termasuk Letkol TNI AU

"Hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis, 30 Januari 2020.

Dengan pelimpahan ini, Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait ?kasus dugaan suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016. Selain Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi yang ditetapkan tersangka penerima suap, KPK menjerat Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim, serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno.

Dalam kasus ini, Darwin diduga memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan agar keempat pejabat Pajak tersebut menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya