Komnas HAM: Teror pada Novel Baswedan Syiar Ketakutan Publik

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengalami teror dari seseorang yang tak dikenal. Novel disiram cairan air keras oleh seseorang tak dikenal usai salat subuh di sebuah masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 11 April 2017.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras teror kepada aparat penegak hukum itu. Komnas bahkan menyebut itu sebagai upaya “menebar syiar ketakutan publik”.

“Negara, terutama pemerintah, kembali tidak hadir menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang (guarantees of nonrecurrence),” kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa pagi.

Novel, kata Maneger, sudah beberapa kali diteror. Pada 2016, Novel ditabrak mobil ketika sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan. Novel juga dipidanakan atas kematian seorang tahanan ketika ia menjadi penyidik polisi di Bengkulu, yang terjadi beberapa tahun silam.

“Sulit untuk membantah persepsi publik bahwa semua teror itu datang setelah Novel memimpin penyidikan berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi simulator SIM di Kepolisian. Terpidana kasus ini adalah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Novel sekarang sedang menyidik perkara megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP,” ujar Maneger.

Menurutnya, peristiwa itu menjadi isyarat terang benderang agar warga negara harus menjaga diri sendiri, karena negara tidak menjamin keamanan warganya. 

“Meskipun demikian, di puing-piang harapan tersisa, publik masih berusaha menghadirkan asa semoga negara, terutama pemerintah, kembali hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya menjamin dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.