KPK Periksa Miryam Haryani dalam Status Tersangka

Tiga penyidik KPK dikonfrontir dengan politikus Hanura Miryam S Haryani (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis, 13 April 2017. Ia sebelumnya menjadi tersangka lantaran memberikan keterangan tidak benar saat berada di bawah sumpah ketika dihadirkan di persidangan perkara korupsi e-KTP.

"MSH (Miryam S Haryani) akan diperiksa tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh BAP yang dia sampaikan di KPK. Padahal Miryam sebelumnya cukup banyak menyebut nama-nama yang menurutnya mendapat kucuran dana e-KTP.

Buntut perbuatan itu, Politikus Hanura tersebut akhirnya dikonfrontasi dengan penyidik KPK di persidangan. Pada akhirnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka.

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, sementara Irman adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil Kemendagri ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu berjalan. Keduanya kini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Korupsi e-KTP ditengarai merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.