Anggota DPRD Ditangkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan mengamankan seorang anggota DPRD setempat bernama GR atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Lelaki berusia 42 tahun ini disangkakan atas tindakan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), yang terjadi pada Selasa, 11 April 2017.

Melansir dalam laman tribratanews, Rabu, 26 April 2017, anggota Dewan ini sebelumnya memang telah dilaporkan ke polisi atas perbuatannya.

Namun beberapa waktu kemudian, laporan itu dicabut dan berencana menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan,

"Kasus ini masih dilanjutkan meski kedua belah pihak menyatakan damai dan mencabut laporan," kata Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono.

Saat ini, berkas perkara milik anggota DPRD cabul itu telah diserahkan ke kejaksaan. Atas itu, kepolisian pun melakukan penahanan terhadap GR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ase)