Polisi Batasi Tonase Kendaraan yang Melintasi Puncak

Rambu larangan kendaraan besar melintas di jalur Puncak
Sumber :
  • VIVA/Ayatullah

VIVA.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor terus berupaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Salah satunya dengan memasang rambu-rambu larangan kendaraan berat melintas di kawasan Puncak.

Petugas memasang rambu-rambu tentang pelarangan kendaraan roda enam atau lebih melintas di Jalur Puncak di beberapa titik, di antaranya di Km 46.

"Berbagai cara sudah kami lakukan untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak, salah satunya memasang rambu-rambu tentang pelarangan kendaraan roda enam atau lebih," kata Kanit Laka Polres Bogor, Inspektur Satu Asep Saepudin, saat ditemui di Gadog, Kamis 4 Mei 2017.

Menurut Asep, pengawasan tentang larangan kendaraan roda enam atau lebih melintasi kawasan Puncak merupakan salah satu upaya menekan insiden kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak. Polisi akan secara aktif menindak dan merazia pada saat wekeend serta libur panjang.

"Saat razia kami temukan ada kendaraan yang melebihi peraturan, kami suruh putar balik," ujar Asep.

Selain itu, petugas telah membuat aturan dengan membatasi tonase atau muatan kendaraan yang melintasi jalur Puncak dengan ketentuan berat 15 ton.

"Kendaraan yang beratnya lebih di atas 15 ton, kami wajib memutarbalikkan kendaraan tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina, kendaraan (pengangkut BBM) yang lebih dari 24 ribu liter dilarang melintasi jalur puncak," tuturnya.