Kemenkumham Pecat Tiga Pejabat Rutan Pekanbaru

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akhirnya memecat secara tidak hormat tiga orang pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Senin 8 Mei 2017.

Pemecatan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini merupakan buntut dari kerusuhan yang berujung kaburnya 448 warga binaan Rutan tersebut. Meski, saat ini menurut data Kemenkumham sudah 297 orang tertangkap kembali.

"Tiga yang kami pecat dari PNS. Ini pertama kalinya kita lakukan, biasanya kita pecatnya diam-diam," ujarnya di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017.

Tiga pejabat Rutan yang diberhentikan secara tidak hormat ini adalah Kepala Rutan,Teguh Triahatmanto, serta dua anak buahnya yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.

Menurut, mantan anggota Komisi II DPR tersebut, selain melakukan pemecatan terhadap tiga pejabat Rutan Silang Bungkuk, ia juga meminta kepada jajaran kepolisian untuk mengusut kasus-kasus yang terjadi di rutan tersebut.

"Kami minta juga kepada Kapolda Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak dan oknum yang melakukan tindakan pelanggaran pungli atau pemerasan kepada narapidana," katanya.

Sementara itu Yasonna menunjuk Anzhar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Pekanbaru dan Jefriadi sebagai Plh, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Pekanbaru untuk pemulihan sementara.